Saturday, 21 April 2012
BULUKUMBA– Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba meminta agar pembangunan gedung gelanggan olahraga remaja (GOR) di daerah itu dihentikan sementara.
Alasannya, agar proses pelepasan aset bisa dirampungkan 100% sebelum dilanjutkan, agar semua pembangunan itu melalui mekanisme yang berlaku, bukan sebaliknya melabrak aturan.
“Di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bulukumba soal jadwal pembahasan Ranperda, pembangunan GOR ini menjadi bahan perbincangan karena dianggap melanggar,” ungkap anggota DPRD Bulukumba Bahman kepada SINDOkemarin. Pembangunan GOR tersebut menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) melalui kementerian pemuda dan olahraga (Kemenpora) senilai Rp4,2 miliar.Bahkan, pembangunannya dinilai bermasalah karena dianggap melanggar aturan.
Menurut Bahman, GOR dibangun sebelum Pemkab melakukanpelepasanasetsecararesmi. Padahal, dalam peraturan daerah (Perda),hal semacam itu harus dilepas terlebih dahulu sebelum dibongkar. Apalagi, mengunakan APBN.“Ini sudah termasuk pelanggaran besar yang dilakukan Pemkab,karena membangun sebelum ada pelepasan aset,”ungkapnya. Dia menegaskan, pembebasan aset perlu dilakukan sebelum pembangunan dimulai, agar di kemudian belakang hari tidak menimbulkan perbedaan perhitungan nilai aset antara eksekutif dan legislatif.
Sehingga, semua jelas karena sudah dipisahkan. “Idealnya, sebelum dibangun, dilelang dulu berapa nilai aset itu sebenarnya baru bisa dilakukan pembangunan.Kami tidak mau aset kecil yang ada di kecamatan dicari, sedangkan ada yang lebih besar justru dibiarkan bermasalah,”katanya. Persepsi berbeda disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Bulukumba Zulkifli Sayye.Dia bahkan menilai, pembangunan GOR termasuk pemborosan anggaran yang dilakukan Pemkab, karena bangunan sebelumnya masih layak digunakan bahkan masih sering digunakan berbagai kegiatan seperti pertandingan bulu tangkis.
“Seharusnya Pemkab menambah bangunan baru. Sebab, anggaran dari bantuan Kemenpora itu besar dan cukup untuk satu gedung baru,”ujarnya. Zulkifli menegaskan, pihaknya akan mempersoalkan pembangunan gedung GOR ini dalam pembahasan aset di DPRD nantinya karena dianggap menyalahi mekanisme. Terbukti, belum dilakukan pembebasan, gedung itu sudah dibangun.“Sebenarnya, ini kelemahan Pemkab karena membangun sebelum dibebaskan.
Makanya, dimana- manaseringterjadisaling klaim lokasi baik gedung SD maupun kantor,”kata legislator Partai Bulan Bintang (PBB) ini. Sebelumnya,Kepala Sub BagianPemberitaandanPeliputan Humas Pemkab Bulukumba Asrul Sani mengemukakan, pelepasan aset GOR tersebut, sebenarnya sudah dise-rahkan ke DPRD Bulukumba.Hanya saja, peralihannya membutuhkan proses yang cukup panjang sehingga tidak semudah membalik telapak tangan.
“Semua tahapan sudah dilakukan.Kami tidak mungkin membangun jika melanggar aturan,”ujarnya. syamsir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar