Sabtu, 16 Juni 2012

Angkot Hanya Boleh Berhenti di Halte


Thursday, 26 April 2012
MAKASSAR-Angkutan kota atau petepete hanya dibolehkan berhenti pada halte di sepanjang jalan yang masuk Kawasan Tertib Lalu Lintas. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei, mendatang.

Sebanyak 16 halte akan dibangun dan diperbaharui Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung penerapan KTL pada tujuh ruas jalan tersebut. Hal ini akan disediakan pada Jalan Ahmad Yani, Jenderal Sudirman,Haji Bau,Penghibur, Pasar Ikan,Ujung Pandang,dan Jalan Riburane. Di luar titik halte yang ditentukan, petepete yang berhenti akan ditindak tegas. 

“Salah satu keutamaan KTL yakni pete-pete tidak boleh menurunkan penumpang sembarangan. Ada 16 halte yang kita siapkan, sudah ada tinggal kita perbaharui ulang. Halte ini merupakan fasilitas lama yang sebelumnya hampir tidak pernah dimanfaatkan menurut fungsinya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Chairul Andi Tau di Makassar,kemarin. 

Selain itu, Dishub akan mengecat ulang seluruh ramburambu jalan yang sudah banyak buram, dan memasang rambu baru pada titik-titik tertentu. Masalah lain yang harus dituntaskan Dishub sebelum 1 Mei adalah marka atau pembatas jalan yang sudah banyak berserakan di beberapa titik seperti di Jalan Penghibur dan Pasar Ikan. “Kita akan benahi semua dengan rambu-rambu yang dibutuhkan. Kita akan selesaikan semuanya sebelum Mei,” ucapnya.

Dishub, kata Chairul, akan menerjunkan satuan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) untuk bergabung dengan Polantas Polda Sulselbar dan Polrestabes Makassar untuk mengawal pemberlakuan KLT di tujuh jalan.Ditanya soal sanksi bagi pengendara yang melanggar, Dishub menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindak sesuia dengan UU Lalu-lintas. Sementara, Kapolrestabes Makassar AKBP M Hidayat mengemukaan, pihaknya siap menjalankan KRL setelah Dihub Makassar melengkapi seluruh marka dan rambu-rambu jalan.

“ KTL adalah bebas parkir, bebas pedagang kaki lima, bebas hambatan,”katanya. Sebelumnya, kawasan serupa pernah diterapkan di Kota Makassar pada awal 2010 lalu. Kawasan percontohan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) diterapkan di Jalan Haji Bau, Jalan Penghibur, Jalan Ujung Pandang, Jalan Riburane, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, serta Jalan Sam Ratulangi. Namun, belakangan, program tersebut diabaikan dan tidak berjalan efektif.

Program Kamtibselcar ini menekankan pada etika berlalu lintas di jalan raya yang aman, dan tidak membahayakan pengendara lainnya.Penekanan tersebut meliputi kecepatan kendaraan saat melintasi tujuh ruas jalan ini, perpindahan jalur di jalan raya, serta alat keselamatan yang harus terus melekat pada pengguna jalan. Kapolda Sulselbar Irjen Pol Mudji Waluyo mengatakan akan menurunkan sekitar 150 Polisi Wanita untuk melakukan sosialisasi langsung kepada pengguna jalan saat KTL diberlakukan. 

Selain Polwan, pada beberapa titik seperti Jalan Penghibur dan Pasar Ikan, juga akan disiagakan Polisi Pariwisata untuk mendukung kawasan tertib lalu lintas ini. ● supyan umar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar